Info Hukum
Layanan Konsultasi Perkara di Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri (PN) Batam menyediakan berbagai layanan konsultasi perkara hukum untuk masyarakat
Pengadilan Negeri (PN) Batam menyediakan berbagai layanan konsultasi perkara hukum untuk masyarakat
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi, terutama terkait hak istri dan anak. Dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu meskipun perkawinan telah putus. Artikel ini Read more…
semua hasil kerja atau usaha suami-istri selama menikah, baik atas nama suami, istri, atau keduanya, dianggap milik bersama.
Di Indonesia, Mahkamah Agung cenderung mengikuti pendapat jumhur, sehingga talak tiga dianggap talak bain kubra.
Anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) Hak asuh pada ibu
Tidak membayar utang kepada rentenir bukan berarti mengabaikan tanggung jawab moral atas utang, tetapi merupakan bentuk penolakan terhadap praktik eksploitasi yang merugikan.
talak adalah hak suami untuk menceraikan istri, yang diatur secara rinci dalam syariat
Fungsi pengacara dalam mengurus perceraian di Pengadilan Agama Batam (atau pengadilan agama di Indonesia secara umum) Bahwa Rindo Manurung SH sekalu Pengacara yang berpraktek di Kota Batam mengatakan, menggunakan Jasa Pengacara sangat penting untuk memastikan proses perceraian berjalan lancar dan Read more…
Mediasi dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama berfungsi sebagai upaya untuk mendamaikan pasangan suami istri sebelum putusan cerai dijatuhkan oleh hakim menurut Pengacara Rindo Manurung SH selaku praktisi Hukum yang berkarir dikota Batam menjelaskan mediasi memuat tujuannya untuk: Dasar Hukum Read more…
Dalam hukum Islam, talak adalah perceraian yang diinisiasi oleh suami. Talak memiliki berbagai jenis berdasarkan kondisi dan dampaknya terhadap hubungan suami istri. Berikut Penjelasan dari Pengacara Senior Bambang Darmaji SH sebagai Pengacara Spesialis Perceraian di Kota Batam jenis-jenis talak beserta Read more…