Masalah utang kepada rentenir sering menjadi dilema moral dan hukum dalam masyarakat. Rentenir dikenal meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi, yang sering kali menjebak peminjam dalam lingkaran utang tanpa akhir. Dalam pandangan saya, ada beberapa alasan mengapa utang kepada rentenir tidak perlu dibayar, terutama jika praktik rentenir melanggar norma hukum dan moral.


1. Praktik Rentenir Bertentangan dengan Hukum

Rentenir sering kali beroperasi tanpa izin resmi, melanggar aturan perbankan atau keuangan yang sah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur bahwa kegiatan pemberian pinjaman harus berada di bawah pengawasan otoritas keuangan. Ketika rentenir tidak mengikuti aturan ini, praktik mereka menjadi ilegal.

Selain itu, bunga yang dikenakan oleh rentenir sering kali melampaui batas kewajaran dan melanggar hukum anti-eksploitasi. Jika praktik rentenir ilegal, maka utang yang timbul dari transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum.


2. Eksploitasi dan Ketidakadilan

Bunga yang sangat tinggi membuat utang kepada rentenir tidak berimbang dengan jumlah pinjaman yang diberikan. Hal ini tidak hanya eksploitatif tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam, praktik seperti ini dikenal sebagai riba, yang dengan tegas dilarang dalam Al-Qur’an:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Jika transaksi tersebut tidak adil dan berlandaskan eksploitasi, membayar utang kepada rentenir berarti kita turut membenarkan praktik yang merugikan masyarakat.


3. Dampak Sosial yang Merugikan

Praktik rentenir sering kali menjadi akar dari banyak masalah sosial, seperti kemiskinan, tekanan psikologis, dan bahkan kekerasan. Banyak orang kehilangan harta benda, keluarga, bahkan nyawa karena jeratan utang kepada rentenir. Dengan tidak membayar utang kepada rentenir, kita secara tidak langsung menolak sistem yang merugikan ini dan mengurangi peluang rentenir untuk terus melanjutkan praktiknya.


4. Perlindungan Hukum bagi Korban Rentenir

Di beberapa negara, termasuk Indonesia, korban rentenir dapat mencari perlindungan hukum. Jika seseorang merasa dirugikan oleh praktik rentenir, mereka dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian. Tidak perlu membayar utang kepada rentenir jika transaksi tersebut terbukti ilegal atau melanggar aturan.


Solusi Alternatif

Sebagai langkah solutif, korban rentenir sebaiknya mencari jalur alternatif untuk mengatasi masalah utang, seperti:

  1. Mencari bantuan lembaga keuangan resmi yang menawarkan bunga rendah.
  2. Mengikuti program restrukturisasi utang yang difasilitasi oleh pemerintah atau lembaga sosial.
  3. Memanfaatkan zakat, infaq, atau sedekah bagi mereka yang tergolong miskin.

Kesimpulan

Tidak membayar utang kepada rentenir bukan berarti mengabaikan tanggung jawab moral atas utang, tetapi merupakan bentuk penolakan terhadap praktik eksploitasi yang merugikan. Dengan melaporkan rentenir dan mencari jalur hukum, masyarakat dapat membantu memberantas praktik ilegal ini. Pemerintah dan masyarakat juga harus berperan aktif menyediakan solusi keuangan yang adil dan terjangkau agar praktik rentenir tidak lagi menjadi pilihan terakhir bagi mereka yang membutuhkan.

Jika praktik rentenir terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan individu tetapi juga menghancurkan tatanan sosial secara keseluruhan.