Pertanyaan :

Pak saya ibu rumah tangga yang terpaksa meminjam uang sebesar Rp 85.000.000 dan setiap bulannya saya harus membayar bunganya sebesar Rp 4.500.000 setiap akhir bulan, pada saat ini saya kehabisan uang karna usaha saya dipasar sepi dan saya tidak sanggup membayar lagi sedangkan pihak rentenir meminta saya untuk menyerahkan rumah yang saya miliki.

Permasalahannya adalah setelah saya total pembayaran saya sudah mencapai  Rp 90.000.000 dan itu sudah lebih dari nilai pinjaman saya

Lalu bagaimana solusinya pak jika saya sudak tidak mampu membayar lagi?

Jawaban :

Secara singgkat saya jawab TIDAK PERLU

Mari kita ulas sejenak

Kebutuhan ada kalanya datang secara tidak terduga sehingga kita membutuhkan dana yang cepat untuk memenuhinya, misalnya saja kebutuhan danauntuk tindakan operasi kesehatan yang mendesak, biaya perbaikan kendaraan karena mengalami kecelakaan, biaya perbaikan rumah yang terkena bencana gempa bumi dan lain-lain.

Ketika dihadapkan pada kondisi tersebut, pastinya yang terlintas di benak kita adalah mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan cepat.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.

Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.

Oleh sebab itu, jika anda tidak ingin mengalami masalah tersebut, jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir.

Namun, jika anda terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips yang dapat di lakukan untuk menghadapi rentenir:

1.    Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.

Anda dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka anda akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

2.    Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.

Jika anda Sikapi merasa tidak mampu untuk membayar utang secara keseluruhan, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan Sobat Sikapi dapat dikabulkan.

Jikapun rentenir menolak, Maka ajukan gugatan terhadap pembatalan perjanjian atau gugatan penghapusan bunga

3.  Meminta pendampingan

Apabila anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, anda dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.

Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, anda  tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir.

Jika tidak ingin terlibat masalah dengan rentenir, anda bisa melakukan cara lain untuk mendapatkan dana atau pinjaman yaitu dengan meminjam kepada bank ataupun dengan menggadaikan barang ke pergadaian.

Dengan meminjam kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK, Sobat tidak perlu khawatir terhadap pemberingan bunga yang besar dan tidak masuk akal, serta penagihan pinjaman secara sewenang-wenang.

Referensi:

https://www.pikirantrader.com/tips/17526-7-cara-menghadapi-rentenir-penagih-hutang

Ilas Korwadi Siboro. 2015. Rentenir (analisis terhadap fungsi pinjaman berbunga dalam masyarakat rokan hilir kecamatan bagan sinembah desa bagan batu). Jom FISIP Volume 2 No. Oktober 2015