Pasal yang umum menjadi dasar Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama
Pasal yang digunakan dalam menggugat perceraian di Pengadilan Agama adalah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
(1) Gugatan cerai diajukan oleh suami atau istri ke Pengadilan Agama.
(2) Gugatan cerai dapat diajukan apabila terdapat satu atau beberapa sebab yang dianggap menjadi dasar bagi putusan cerai.
(3) Sebab-sebab yang dianggap menjadi dasar bagi putusan cerai antara lain:
a. terjadinya perselisihan antara suami istri yang tidak dapat diatasi lagi;
b. salah satu suami istri meninggalkan rumah tangga selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama;
c. salah satu suami istri dinyatakan hilang dalam suatu peristiwa yang memungkinkan terjadinya kematiannya;
d. salah satu suami istri mengalami cacat badan atau penyakit yang menjadikan ia tidak mampu lagi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai suami istri;
e. suami istri melakukan perselingkuhan;
f. suami istri melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
g. suami istri murtad atau keluar dari agama yang dianutnya.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus perceraian memiliki fakta dan keadaan yang berbeda-beda sehingga pengajuan gugatan cerai dapat mempertimbangkan fakta dan keadaan yang ada sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.