Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Mengutip dari situs Pengadilan Agama Pulang Pisau, dispensasi nikah artinya upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
Sebagaimana yang dimaksud dengan pengertiannya, tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Dasar Hukum Dispensasi Nikah
Dasar hukum tentang dispensasi nikah adalah telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia. Seperti dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara terkait dasar hukum pemberian dispensasi nikah adalah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 6 Peraturan Ma No. 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah adalah untuk:
1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum
2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak
3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak
4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin
5. Mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Aturan dan Syarat Dispensasi Nikah
Dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa pernikahan atau perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara jika terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah kepada pengadilan yang berwenang.
Aturan pemberian dispensasi nikah adalah diajukan oleh orang tua atau wali dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai. Hal ini tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat atau persyaratan dispensasi nikah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangannya.
Secara administrasi persyaratan dispensasi nikah adalah sebagai berikut:
Surat permohonan
Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua atau wali (Pasal 5 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2019).
Adapun maksud pemberian dispensasi nikah adalah oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
0 Comments