Konsultan Hukum Indonesia Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah

Kami Konsultan Hukum Indonesia Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah di bawah naungan Kantor hukum Adv. Rindo A. Manurung dengan Nomor Induk Advokat 17.10040.
Kami siap melayani Investigasi setiap kasus yang di hadapi oleh masyarakat terkait hukum spesialis non litigasi/di luar sidang pengadilan.
Maka dari itu kami membentuk. Sebuah team dengan nama TEAM DETEKTIF SWASTA INVESTIGASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA PERWIL JAWA TENGAH.

Bisakah rentenir menyita rumah yang sertifikatnya di jaminkan?

Rentenir adalah penolong yang akan memberikan kenyamanan sesaat dan pada akhirnya jika anda lalai akan menjadi permasalhan yang lebih besar dikemudia hari sebagai contoh kejadian yang menimpah “Suparmi (52th) warga Dukuh Kaliduren Desa Rejosari kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo,lantaran mempunyai utang kerenternir sebesar 50jt Tanah dan Bangunan benilai diatas Rp 350 juta akan disita Rentenir “