Berita pengadilan agama
Jadi Istri Kedua Secara Ilegal apakah Dapat Hak Nafkah dan Waris?
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perosedur mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
Perceraian terkadang tidak dapat di hindari, namun dalam kenyataannya mengurus perceraian juga bukanlah hal mudah..!!
Banyak masyarakat awam yang bingung maka kami hadir dengan layanan yang akan mempermudah urusan anda https://www.pa-batam.go.id/ [082268687566]
Langkah istri menggugat Cerai Suami pada Pengadilan agama Batam Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama Batam (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989) Jika Penggugat tidak paham dalam membuat gugatan maka dapat meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Batam tentang tata cara membuat surat Read more…