Berita
“Apakah Hutang Tanpa Perjanjian Tertulis Dapat Ditagih?
Bapak/Ibu, terkait hutang piutang yang tidak dibuat dalam perjanjian tertulis, perlu saya sampaikan bahwa hutang tersebut tetap sah dan dapat ditagih menurut hukum, sepanjang memang benar telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian tidak diwajibkan selalu dalam bentuk tertulis. Perjanjian lisan pun diakui dan mengikat, selama Read more…









