Ini Perbedaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Secara bahasa pemerasan memiliki kata dasar peras yang berarti meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan, sedangkan Pengancaman adalah tindakan yang dilakukan seseorang menggunakan kekerasan agar seseorang menuruti keinginan pelaku
Pemerasan menjadi salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia.
Melansir dari repository.unpas.ac.id, tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 367 Bab XXIII.
Sebenarnya, dalam bab ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).
Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain.
Karean itu, sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan didefinisikan sebagai “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Meskipun memiliki karakteristik yang sama antara pemerasan dan pengancaman, tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Cara pemaksaan pada tindak pidana pemerasan adalah pelaku akan memberikan ancaman atau memfitnah dengan lisan, tulisan, atau menista atau mengumumkan suatu rahasia.
Sementara cara pemaksaan pada tindakan pengancaman menggunakan ancaman atau tindakan kekerasan.
Melansir dari aclc.kpk.go.id, perbedaan berikutnya terletak pada jenis deliknya. Tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.
Sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten) yang bermakna kasus tindak pidana pengancaman bisa diproses meskipun tidak ada persetujuan dari korban.