[PROFIL] Pengacara Rindo Manurung SH.,

Berprofesi sebagai Advokat dari Organisasi PERADI sejak 2017 dan masih aktif beracara sampai saat ini serta menjadi pendiri dari KONSULTAN HUKUM INDONESIA yang beramata di JL Ir Sutami Kamp Agas Sei Harapan No.76 Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang – Kota Batam dan juga memiliki alamat kantor II di Jakarta dengan alamat Kawasan Gunung Sahari IX No. 17 RT 08 RW 04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar – JAKARTA PUSAT Kontak (021) 6268 304 Pos 10720 Serta mengelola Website di www.konsultanhukum.net

Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya

kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Grebek Istrinya Selingkuh Dihotel, Suami Ditangkap Karena Tak Izin Masuk Kamar Hotel

Seorang istri inisial RAA (24) tertangkap basah selingkuh dengan pria lain di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan. RAA didapati oleh suaminya sendiri, yang bernisial WAS (25)

Saat didapati, wanita warga Jalan Siswa Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros itu bahkan tengah dalam pengaruh minuman keras saat didapati sedang selingkuh di dalam kamar hotel.

Atas kejadian itu, sang istri malah melaporkan suaminya ke Polsek Mandai Polres Maros atas tibdak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, RAA merayakasa dirinya sedang dianiaya bahkan dikurung di dalam rumah oleh suaminya, sehingga melaporkan suaminya ke polisi lantaran ketahuan selingkuh.