Tersangka Berhak untuk tidak disksa dan mendapatkan pendampingan hukum

Azas praduga tidak bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah, hingga terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahannya melalui proses peradilan yang adil.

Azas ini adalah salah satu prinsip utama dalam sistem hukum yang berlaku di banyak negara demokratis.

Menurut azas praduga tidak bersalah, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah dan tidak boleh dihukum sebelum adanya bukti yang cukup dan meyakinkan yang menunjukkan kesalahannya.

Dalam konteks hukum pidana, hal ini berarti bahwa tuntutan dan pembuktian kesalahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menuduh, yaitu jaksa atau penuntut umum.

Prinsip azas praduga tidak bersalah memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:

1. Beban pembuktian:

Pihak penuntut umum atau jaksa memiliki beban pembuktian yang berat untuk membuktikan kesalahan seseorang secara meyakinkan.

Hukum mensyaratkan adanya bukti yang kuat dan meyakinkan untuk menyatakan seseorang bersalah.

2. Presumsi tidak bersalah:

Individu yang dituduh dianggap tidak bersalah sampai bukti yang cukup dan meyakinkan menunjukkan sebaliknya.

Ini berarti bahwa mereka tidak boleh disiksa atau didiskriminasi berdasarkan dugaan kesalahan mereka sebelum terbukti bersalah.

3. Perlindungan hak individu:

Azas praduga tidak bersalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu yang dihadapkan pada proses peradilan. Individu memiliki hak untuk berbicara, membela diri, menghadirkan saksi, dan mendapatkan perlakuan yang adil selama proses peradilan.

Azas praduga tidak bersalah bertujuan untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan pentingnya keadilan, integritas, dan transparansi dalam sistem peradilan serta mencegah penahanan dan hukuman yang tidak adil terhadap individu yang belum terbukti bersalah secara sah.