
Dalam hukum Islam, hadhanah berarti pengasuhan anak, yakni merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak baik jasmani maupun rohani hingga ia mampu berdiri sendiri. Tujuannya agar anak tetap tumbuh dalam kasih sayang dan pendidikan yang baik meski kedua orang tuanya bercerai.
Jika dinilai dari sudut pandang islam mengacu pada Al-Qur’an:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Ayat ini menegaskan peran ibu dalam masa awal pengasuhan.
Hal ini juga diperkuat dengan Hadis Nabi SAW Dari Abdullah bin Amr r.a., seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutkulah yang mengandungnya, susuku yang menyusuinya, dan pangkuanku tempat ia berlindung. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin mengambilnya.” Nabi SAW menjawab: “Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Abu Dawud).
Lalu bagaimana dengan ketentuan Perkawinan ?
Mengacu pada Pasal 41: Akibat putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun sebab lain, orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak.
Jika kita melihat Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuan Pasal 105 KHI juga kurang lebuh sama dimana Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya, Sedangkan jika anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya, dan Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Lalu Siapa yang Berhak atas Hadhanah?
Anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) Hak asuh pada ibu, kecuali ada alasan syar’i yang membatalkannya (misalnya ibu tidak layak mendidik karena moral buruk, murtad, atau lalai).
Nah Jika Anak sudah mumayyiz (12 tahun ke atas) Anak diberikan hak untuk memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibu sedangkan kewajiban Ayah tetap bertanggung jawab Meski anak ikut ibu, ayah tetap wajib memberi nafkah, pendidikan, dan biaya hidup.
Namun pada kenyataanya Problematika Pelaksanaan Hadhanah sering terjadi dimana Perebutan hak asuh Sering menjadi konflik, khususnya bila kedua orang tua merasa paling layak, maka jalan satu satunya adalah Eksekusi putusan pengadilan
Kesimpulan:
Dalam Islam maupun hukum di Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian lebih banyak diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih kecil. Namun, ayah tetap memiliki kewajiban menafkahi dan mendidik. Inti utama dalam hadhanah adalah kepentingan terbaik anak, bukan semata hak orang tua.