konsultan hukum indonesia
  • Home
  • Profil Pengurus
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Keluarga
  • Perbankan
  • PKPU & PAILIT
  • Berita

Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Berita Gugatan Perceraian Ikrar Talak Pengadilan Agama PENGADILAN NEGERI Permohonan Perceraian

Istri menggugat Cerai tanpa persetujuan suami

banyak yang bertanya apakah mengajukan gugatan cerai itu harus ada izin dari suami?

Maka secara singkat kami akan menjawab, Pengajuna cerai itu tidak perlu izin dari suami baik itu di Pengadilan Agama bagi yang beraga Islam maupun pada Pengadilan Negeri bagi yang beragama diluar Islam (Kristen,Hindu dan Budha)

By admin, 3 tahun3 tahun ago
MAHKAMAH AGUNG
  • Alur Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini dari  Mediasi, Gugatan di Pengadilan, hingga Eksekusi Putusan
  • Talak Tiga Sekaligus, dalam keadaan Emosional
  • Kemana Hak Asuh Anak setelah Perceraian?
  • Mengapa Tidak Perlu Membayar Utang kepada Rentenir?
  • . Jenis-Jenis Talak dalam Hukum Islam

kontak

Konsultan Hukum indonesia percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan Keadilan.
Kami menyediakan Bantuan Layanan Hukum dengan berbagai ahli yang berpengalaman di berbagai bidang Hukum Seluruh indonesia

Kontak kami

Kantor Pusat. Komp Gunung sahari IX No 17 RT 08 RW 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat Pos 10720
Telp: (021) 6268 304
WA 0822 6868 7566

  • Facebook
  • Mail

  • Disclaimer
  • Profil Pengurus
  • Kontak
  • Unduhan
Copyright © 2023 All Right Reserved | Konsultan Hukum Indonesia