Istri menggugat Cerai tanpa persetujuan suami
Dalam kehidupan berumah tangga tentunya ada saja masalah yang terjadi dan terkadang masalah tersebut membuat biduk rumah tanggah kandas Ditengah jalan dan berakhir pada perceraian
Namun banyak yang bertanya apakah mengajukan gugatan cerai itu harus ada izin dari suami?
Maka secara singkat kami akan menjawab, Pengajuna cerai itu tidak perlu izin dari suami baik itu di Pengadilan Agama bagi yang beraga Islam maupun pada Pengadilan Negeri bagi yang beragama diluar Islam (Kristen,Hindu dan Budha)
Maka mari kita ulas lebih lanjut alasan alasan yang dapat membuat seseorang bercerai
Alasan perceraian telah di atur di dalam undang-undang Perkawinan yaitu sebagai berikut:
Dalam penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).
Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah 2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam yaitu :
- Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam) .
Jadi untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara pada terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi