Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris dapat kamu lakukan apabila ingin mengeluarkan biaya yang lebih hemat. Biaya yang diperlukan untuk menggunakan jasa notaris sendiri biasanya mencapai 1% dari nilai properti yang kamu beli. Penggunaan jasa ini dapat menjadi pilihan apabila kamu tidak ingin repot mengurus ke Kantor Pertanahan.
Balik nama sertifikat merupakan hal penting yang perlu dilakukan setelah membeli properti, baik itu tanah maupun bangunan. Hal ini ditujukan untuk memindahkan hak dan kewajiban dari pemilik sebelumnya kepada pemilik sekarang. Selain itu, balik nama sertifikat juga melindungi aset pemilik dari kendala di kemudian hari.
Jika kamu memilih untuk menghemat biaya penggunaan jasa notaris setelah membeli properti, kamu dapat mengurusnya secara mandiri ke Kantor Pertanahan. Proses pengurusan berkas sendiri hanya memakan waktu tidak sampai sehari apabila dokumen persyaratan kamu sudah lengkap. Berikut langkah-langkahnya!
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Mengutip dari website resmi Rumah.com, berikut langkah yang perlu kamu lakukan dalam proses balik nama sertifikat rumah untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
1. Ketahui Posisi dan Luas Tanah
Pastikan bangunan yang kamu beli memiliki batasan yang sesuai dengan yang dicantumkan. Kamu perlu memeriksa langsung untuk mengetahui batasan fisiknya.
2. Ketahui Status Kepemilikan Tanah
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, baiknya kamu mengecek terlebih dahulu status dan dasar hukum tanah dan bangunan yang kamu beli. Contohnya seperti hasil jual-beli, hasil hibah, warisan, dan barter. Kamu juga perlu mengetahui jenis sertifikatnya apakah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Girik, atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun.
3. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Selanjutnya kamu perlu membuat Akta Jual Beli Tanah untuk diajukan bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya saat balik nama. Perolehan akta ini dapat kamu lakukan di kantor PPATK.
4. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sesudah mendapatkan Akta Jual Beli Tanah, kamu perlu mempersiapkan dokumen persyaratan untuk diajukan saat balik nama sertifikat.
5. Pengajuan Balik Nama
Kamu dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk pengajuan balik nama. Pada Loket Pelayanan, kamu mengajukan dokumen persyaratan untuk balik nama yang nantinya akan diperiksa.
6. Pembayaran Balik Nama
Selanjutnya kamu akan mengunjungi Loket Pembayaran untuk melakukan biaya pendaftaran.
7. Proses Balik Nama Sertifikat
Setelah melakukan pembayaran, sertifikat kamu akan diproses untuk dicatat dan diterbitkan ulang. Kamu perlu menunggu hingga lima hari untuk dapat mengambil sertifikat.
Cara Mengukur Ulang Luasan Aset
Jika kamu masih ragu, kamu dapat melakukan pengukuran ulang berdasarkan PP No.13/2010. Penghitungan ini bisa kamu jadikan anggaran biaya untuk balik nama sertifikat.
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
Keterangan:
Tu = Tarif Ukur
L = Luas Tanah
HSBku = Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran
Dokumen Persyaratan untuk Balik Nama
Berikut beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Tidak lupa selain yang sudah disebutkan di atas, terdapat biaya ukur dan juga cek keaslian sertifikat untuk langkah pertama dan kedua. Sekian informasi mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, semoga bermanfaat!