Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Masyarakat sebagai stake-holder dan “konsumen” Polri harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya. Dalam rangka tujuan baik tersebut. Kompolnas dan Polri akan mengayomi masyarakat yang akan mengajukan keluhannya.
Polri berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi kepada siapapun pelapor yang akan mengajukan keluhan.
Dumas sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
.
Pasal 1 angka 8:
Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah, atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun.
Pasal 4:
(1) Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui:
a. bagian pelayanan Dumas;
b. sentra pelayanan Dumas;
c. unit pelayanan Dumas.
(3) Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui:
a. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
b. surat-menyurat.
Pasal 5:
Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disampaikan terkait dengan:
- pelayanan Polri;
- penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang.
Pasal 6:
(1) Penatausahaan Dumas dilakukan dengan tahapan:
a. pencatatan;
b. penelaahan;
c. pengklasifikasian;
d. pengelompokan;
e. pendistribusian; dan
f. pengarsipan.
(2) Penatausahaan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
a. tingkat Mabes Polri, oleh:
1. Bagian Pengaduan Masyarakat Biro Perencanaan dan Administrasi Itwasum Polri;
2. Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri; dan
3. Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri;
b. tingkat Polda, oleh:
1. Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Analisis Pengawasan Inspektorat Pengawasan Polda;
2. Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba; dan
3. Subbagian Pelayanan Pengaduan bidang Profesi dan Pengamanan; dan
c. tingkat Kepolisian Resor, oleh:
1. Seksi Pengawasan (Siwas); dan
2. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Pasal 7:
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Dumas yang diterima secara manual dan/ atau elektronik oleh penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nomor surat pengaduan; dan
c. perihal pengaduan.
Pasal 21:
Pengawasan dan pengendalian penanganan Dumas dilaksanakan oleh:
a. Itwasum Polri, di lingkungan Polri;
b. Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, di lingkungan Bareskrim Polri;
c. Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, di lingkungan Divpropam Polri;
d. Inspektorat Pengawasan Daerah, di lingkungan Polda;
e. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/ Khusus/ Narkoba Polda;
f. Bidang Profesi dan Pengamanan, di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan
g. Seksi Pengawasan, di lingkungan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Kemudian, ada 6 (enam) macam yang bisa diadukan lewat layanan Dumas, yaitu:
- Pelayanan yang buruk;
- Penyalahgunaan wewenang;
- Kekeliruan diskresi;
- Tindakan diskriminasi;
- Adanya korupsi;
- Adanya pelanggaran HAM.
Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Atau hubungi call center 110.
Ketentuan dalam menggunakan layanan Dumas sebagai berikut.
- Gunakan layanan Dumas secara serius, penyalahgunaan layanan Dumas dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku;
- Pihak Polri dengan dimonitor oleh Kompolnas akan melakukan penanganan sebaik mungkin sesuai prosedur. Bila tanggapan pihak Polri dirasa kurang memuaskan silahkan untuk melapor ke pihak Kompolnas.
Proses Pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut.
- Mengisi form pengaduan dan identitas.
Anda nantinya akan mendapatkan kode/ nomor referensi pengaduan, dimana Anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda. - Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri.
Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan. - Proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti. - Analisa kesimpulan dan pelaporan.
Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas. - Jawaban/ tanggapan resmi kepada pengadu.
Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.
Semangat!!
Di Treed Oleh : Nathalia Kusumasetyarini (Quora)