
Bapak/Ibu, terkait hutang piutang yang tidak dibuat dalam perjanjian tertulis, perlu saya sampaikan bahwa hutang tersebut tetap sah dan dapat ditagih menurut hukum, sepanjang memang benar telah terjadi kesepakatan antara para pihak.
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian tidak diwajibkan selalu dalam bentuk tertulis. Perjanjian lisan pun diakui dan mengikat, selama memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal.
Namun demikian, yang menjadi persoalan utama bukan sah atau tidaknya hutang tersebut, melainkan soal pembuktian. Apabila perkara ini dibawa ke ranah hukum, khususnya ke Pengadilan Negeri, maka pihak yang menagih hutang wajib membuktikan bahwa:
- Benar telah terjadi hubungan hutang piutang; dan
- Benar pihak lawan memiliki kewajiban membayar sejumlah tertentu.
Pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai alat bukti, seperti percakapan WhatsApp atau SMS, bukti transfer bank, saksi yang mengetahui langsung peristiwa pinjam-meminjam, ataupun pengakuan dari pihak yang berhutang. Tanpa adanya bukti-bukti tersebut, posisi hukum penagih hutang akan menjadi lemah di hadapan hakim.
Adapun mengenai jalur hukum, pada prinsipnya penagihan hutang tanpa perjanjian tertulis ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana. Langkah yang lazim dilakukan adalah:
- Mengirimkan somasi atau teguran hukum terlebih dahulu;
- Apabila tidak ada itikad baik, mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.
Perlu saya tegaskan pula bahwa hutang piutang bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak dapat langsung dilaporkan ke kepolisian. Unsur pidana baru dapat timbul apabila sejak awal terdapat niat jahat, misalnya menggunakan tipu daya atau kebohongan untuk memperoleh uang tersebut.
Sebagai kesimpulan, hutang tanpa perjanjian tertulis tetap dapat ditagih secara hukum, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kekuatan alat bukti yang dimiliki. Oleh karena itu, sebelum menempuh langkah hukum, saya sarankan terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang ada agar strategi hukum yang ditempuh tepat dan efektif.