Hak Asuh Anak
Kemana Hak Asuh Anak setelah Perceraian?
Anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) Hak asuh pada ibu
Anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) Hak asuh pada ibu
Call : 0822-6868-7566 | Menurut Ketentuan KUH-Perdata, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan orang tuanya
Sejak dulu, Indonesia menganut asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya bagi wanita, yang hanya boleh memiliki satu suami.