pasti kalian masih sering menjumpai penjual pakaian, sepatu, atau barang apapun itu namun setelah ditelusuri, produk tersebut KW atau palsu?
Yup, saat ini, produk KW atau palsu sangat mudah dijumpai, baik secara online maupun langsung.
Kebanyakan produk KW memakai merek-merek produk yang terkenal dan digemari oleh masyarakat. Meskipun palsu, masih banyak masyarakat yang berminat untuk membeli barang KW.
Alasan mengapa masyarakat masih suka membeli produk KW adalah salah satunya dikarenakan mereka dapat menggunakan produk dari merek terkenal namun dengan harga yang murah.
Kebanyakan produk KW dibanderol dengan harga yang lebih murah atau bahkan sangat jauh dari harga aslinya, sehingga masyarakat merasa tergiur dengan barang-barang tersebut.
Walaupun kualitas dari produk KW juga masih jauh di bawah brand aslinya. Namun, apakah ada akibat hukum dari menjual produk KW?
Tentu saja, menjual barang KW ada akibat hukumnya karena hal tersebut termasuk dalam tindak pidana.
Memalsukan merek orang lain untuk produk kalian dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek).
Pasal 100 UU Merek menyatakan sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian, dalam Pasal 102 UU Merek disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Melalui penjabaran dalam pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa menjual produk palsu atau KW merupakan tindak pidana.
Namun, hingga saat ini masih banyak penjual barang KW yang berkeliaran di pasaran, mengapa?
Hal ini dikarenakan tindak pidana ini merupakan delik aduan.
Mengenai hal ini, dijelaskan lagi di dalam Pasal 103 UU Merek yang berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.”
Jadi, penjual produk KW tidak akan dijerat tindak pidana kecuali jika sang pemilik merek yang dirugikan melakukan pengaduan.