BATAMBERBICARA.COM – BATAM | Apa yang harus dilakukan jika laporan Polisi tidak ditindak lanjuti, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang laporannya pada pihak kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana namun tidak kunjung ada titik terangnya.
Untuk hal ini, Advokat dari Kantor Konsultan Hukum Indonesia, Rindo Manurung selaku praktisi hukum di kota Batam, saat di wawancarai media batamberbicara.com, mengatakan beberapa poin yang dapat dilakukan masyarakat bila dalam Posisi sebagai Pelapor.
Yang pertama, Mintalah surat SPDP (Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan), untuk mendapatkan surat ini anda bisa menanyakan pada Penyidik yang menangani kasus anda,
“Biasanya Nomor penyidik dicantumkan dalam Surat bukti Laporan yang anda pegang sebagai bukti anda pernah melaporkan adanya dugaan tindak Pidana,” kata Rindo.
Yang Kedua, kata Rindo, jika SPDP tidak anda dapatkan anda bisa menanyakan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan, yang menyebutkan bahwa, penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
” SP2HP ini juga biasanya akan diberikan dengan jangka waktu sesuai tingkat kesulitan dalam penyidikannya kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30,” ujarnya.
“Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60,” tuturnya.
“Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90,” ucap Rindo.
“Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120,” kata Rindo, Selasa (19/10/21).
“Poin terakhir, Lalu jika Laporan anda sudah satu bulan namun belum juga mendapatkan kabar apapun entah itu SPDP ataupun SP2HP, maka anda dapat membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada pihak kepolisian, dimana anda melapor contohnya kepada Kapolsek cq Penyidik, jika laporan itu dipolsek ataupun seterusnya tergantung anda melapor agar anda mendapatkan SP2HP tersebut,” jelas Rindo.
Nah Jika anda Sudah meminta secara Lisan bahkan tertulis dan sudah menunggu cukup lama namun juga tidak membuahkan hasil.
“Ada cara terakhir yaitu menggunakan jasa media untuk dibuatkan sebuah berita tentang kinerja kepolisian ataupun membuat laporan Ke Ombusman di kota anda namun cara ini tidak saya sarankan,” ujarnya.
Nah parahnya Jika semua upaya sudah dilakukan dan ternyata juga tidak ada hasilnya?
“Saran saya anggap saja semua ini tidak pernah terjadi, karena memang keadilan terkadang terlalu sukar untuk ditemui,” kata Rindo.
Lalu apakah anda memuat sesi konsultasi jika ada yang membutuhkan nasehat hukum?
“Ya tentu saja, jika ada masyarakat membutuhkan Konsultasi dapat menghububungi saya di No 0822-6868-7566 dan tentunya dapat ditelpon kapan saja selama handphone aktif tanpa perlu berbayar.” pungkasnya. (Arfian)
Sumber : https://batamberbicara.com/2021/10/20/laporan-anda-ke-polisi-tidak-ditindaklanjuti-begini-kata-advokat-rindo-manurung/