Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,”
kata Sigit, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari KUHP yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Diketahui Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari KUHP yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Isi Pasal 55 KUHP: Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Peran Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain Diberitakan Kompas.com, Kabareskrim Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka.
Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” kata Agus.
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E
Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara