Dalam praktik konsultasi hukum keluarga, salah satu pertanyaan yang cukup sering disampaikan adalah: “Saya ingin bercerai, tetapi suami atau istri saya tidak mau. Apakah saya tetap bisa mengajukan perceraian?”

Jawabannya adalah bisa.

Secara hukum, perceraian tidak mensyaratkan adanya persetujuan kedua belah pihak. Artinya, keinginan salah satu pasangan untuk mempertahankan perkawinan tidak otomatis menyebabkan gugatan atau permohonan perceraian ditolak.

Namun demikian, pihak yang menghendaki perceraian tetap harus mengajukan perkara ke pengadilan dan mampu menunjukkan adanya alasan perceraian yang dapat dibenarkan menurut hukum.

Perceraian Harus Dilakukan Melalui Pengadilan

Ketentuan mengenai perceraian di Indonesia pada dasarnya mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan pada pokoknya menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Dengan demikian, perceraian bukan ditentukan semata-mata oleh setuju atau tidak setujunya pasangan, melainkan berdasarkan fakta dan alasan hukum yang diperiksa oleh hakim dalam persidangan.

Bagaimana Jika Suami atau Istri Menolak Bercerai?

Penolakan salah satu pihak terhadap perceraian merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses persidangan. Tergugat atau Termohon mempunyai hak untuk mempertahankan perkawinannya dan menyampaikan bantahan terhadap alasan-alasan perceraian.

Akan tetapi, keputusan akhir berada pada majelis hakim.

Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan hakim memperoleh keyakinan bahwa rumah tangga tersebut telah mengalami keretakan sedemikian rupa dan tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali, perceraian pada prinsipnya tetap dapat dikabulkan meskipun salah satu pihak menyatakan tidak bersedia bercerai.

Sebaliknya, apabila alasan yang diajukan tidak terbukti atau tidak memenuhi ketentuan hukum, pengadilan dapat menolak gugatan atau permohonan tersebut.

Apa Saja Alasan Perceraian yang Diakui Hukum?

Alasan perceraian diatur antara lain dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam perkara bagi pasangan beragama Islam, ketentuan mengenai alasan perceraian juga dapat ditemukan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar perceraian antara lain:

  1. Salah satu pihak melakukan zina atau mempunyai kebiasaan tertentu yang sangat sulit disembuhkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai alasan perceraian;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum tanpa alasan yang sah;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya;
  5. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri; dan
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

Khusus bagi pasangan beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur alasan lainnya, antara lain pelanggaran taklik talak serta peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Bagaimana Jika Alasannya Karena Terus-Menerus Bertengkar?

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan salah satu alasan yang cukup banyak digunakan dalam perkara perceraian.

Namun, sekadar mengatakan bahwa rumah tangga “sudah tidak harmonis” belum tentu cukup. Penggugat atau Pemohon perlu menjelaskan fakta yang menunjukkan terjadinya keretakan rumah tangga.

Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menyempurnakan rumusan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, memberikan pedoman bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, serta diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan.

Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut apabila ditemukan fakta hukum adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Oleh karena itu, kondisi setiap rumah tangga harus dianalisis berdasarkan fakta yang sebenarnya. Tidak semua perkara perceraian mempunyai konstruksi hukum dan pembuktian yang sama.

Bagaimana Jika Pasangan Tidak Mau Datang ke Pengadilan?

Tidak hadirnya suami atau istri yang digugat juga tidak selalu membuat proses perceraian berhenti.

Apabila pihak Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menurut hukum tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara pada kondisi tertentu dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat atau dikenal sebagai putusan verstek.

Namun, ketidakhadiran Tergugat bukan berarti perceraian otomatis dikabulkan.

Hakim tetap akan memeriksa apakah gugatan mempunyai dasar hukum yang cukup serta apakah dalil-dalil yang menjadi alasan perceraian dapat dibuktikan.

Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

Pengadilan yang berwenang menangani perkara perceraian bergantung pada agama para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pasangan yang beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya diperiksa oleh Pengadilan Agama. Dalam praktiknya terdapat perbedaan antara:

Cerai gugat, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri; dan

Cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak suami untuk memperoleh izin menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama.

Sementara itu, bagi pasangan yang perkawinannya tunduk pada kewenangan Pengadilan Negeri, gugatan perceraian diajukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Perceraian Bukan Sekadar Mengakhiri Status Perkawinan

Sebelum mengajukan perceraian, penting untuk mempertimbangkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan putusnya hubungan suami istri.

Perceraian dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum lanjutan, antara lain mengenai:

  • hak asuh dan pemeliharaan anak;
  • nafkah anak;
  • nafkah dan hak-hak mantan istri sesuai keadaan dan ketentuan hukum;
  • harta bersama atau harta gono-gini; serta
  • kewajiban lain yang timbul sebagai akibat perceraian.

Karena itu, sebelum gugatan atau permohonan diajukan, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis terhadap kronologi rumah tangga, alasan perceraian, alat bukti, saksi, kedudukan anak, harta bersama, serta tuntutan lain yang hendak diajukan.

Kesimpulan

Suami atau istri yang tidak bersedia bercerai tidak mempunyai hak veto yang secara otomatis dapat menggagalkan perceraian.

Salah satu pihak tetap dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian kepada pengadilan yang berwenang.

Namun, pihak yang mengajukan perceraian harus mempunyai alasan yang dibenarkan menurut hukum dan mampu membuktikan alasan tersebut dalam persidangan.

Pada akhirnya, hakimlah yang akan menilai apakah rumah tangga tersebut masih mempunyai kemungkinan untuk dipertahankan atau telah mengalami keretakan yang menyebabkan suami dan istri tidak dapat hidup rukun kembali.


Konsultasi Hukum Perceraian

Bagi Anda yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga, ingin mengajukan perceraian, menghadapi pasangan yang menolak bercerai, atau membutuhkan pendampingan dalam perkara hak asuh anak, nafkah maupun harta bersama, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui langkah hukum yang sesuai dengan keadaan perkara.

Rindo Manurung
Konsultan Hukum Indonesia

Pendampingan hukum dapat dilakukan mulai dari konsultasi dan analisis perkara, penyusunan gugatan atau permohonan, pemeriksaan alat bukti, hingga pendampingan dalam proses persidangan sesuai dengan kebutuhan klien.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi dan informasi hukum secara umum. Setiap perkara memiliki fakta dan keadaan hukum yang berbeda sehingga diperlukan pemeriksaan dokumen dan kronologi secara khusus sebelum menentukan langkah hukum.